(1) Memberikan rekomendasi bagi permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia pada sektor-sektor sebagai berikut: (a) ekonomi; (b) sosial-kemasyarakatan; (c) hukum, politik & pemerintahan; (d) sains & teknologi; (e) kebumian, energi & lingkungan; serta (f) kepemudaan & kepelajaran.